Tugas dan Fungsi Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan
Kementrian
Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki tugas dalam menyelenggarakan sub-urusan
pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan,
penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
- Pelaksanaan
bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan keimigrasian dan
pemasyarakatan di daerah;
- Koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementrian;
- Pengelolaan
barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- Pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
- Pelaksanaan
kegiatan teknis yang berskala nasional;
- Pelaksanaan
tugas pokok sampai ke daerah; pelaksanaan dukungan yang bersifat substansif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan;
- Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Presiden;
Struktur
organisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terdiri dari 5 unit kerja
eselon I, 3 staf ahli dan 2 pusat. Adapun struktur Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan berikut :
- Sekretariat
Jenderal
- Inspektorat
Jenderal
- Direktorat
Jenderal Imigrasi
- Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan
- Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Staf
Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Staf
Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
- Staf
Ahli Bidang Penguatan dan Reformasi Birokrasi
- Pusat
Strategi Kebijakan
- Pusat
Data, Informasi dan Komunikasi Publik
Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal
Inspektorat
Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan
kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan
pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- Pelaksanaan
laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan
administrasi Inspektorat Jenderal;
- Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Menteri.