Profil Lembaga

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki tugas dalam menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan keimigrasian dan pemasyarakatan di daerah;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementrian;
  4. Pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
  7. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  8. Pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; pelaksanaan dukungan yang bersifat substansif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden;

Struktur organisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terdiri dari 5 unit kerja eselon I, 3 staf ahli dan 2 pusat. Adapun struktur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berikut :

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Imigrasi
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
  6. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  7. Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
  8. Staf Ahli Bidang Penguatan dan Reformasi Birokrasi
  9. Pusat Strategi Kebijakan
  10. Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Publik

Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  • Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  • Pelaksanaan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Scroll