Setelah
indonesia merdeka pada tahun 1945, pemerintah mulai membentuk struktur
kelembagaan untuk mengatur urusan keimigrasian dan kepenjaraan yang saat itu
belum dikenal denga istilah pemasyarakatan. Layanan keimigrasian pada masa awal
masih mengikuti pola administrasi kolonial Belanda melalui Vreemdelingen
Dienst, sementara sistem kepenjaraan tetap menggunakan kospen penology peninggalan kolonial yang
berfokus pada hukuman dan kurungan, bukan pada pembinaan. Pada tahun 1950,
pemerintah mulai membangan lembaga imigrasi nasional ksecara lebih mandiri
sebagai respons terhadap kebutuhan pengelolaan lalu lintas orang di negara peyang
baru meredeka.
Selanjutnya,
melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1959, dibentuk Direktorat
Jenderal Imigrasi yang diberikan mandat utama untuk mengelola paspor, visa
dan izin tinggal, pengawasan lalu lintas orang, serta penegakan hukum
keimigrasian. Periode 1960-1970 menjadi masa penting pembangunan
kantor-kantor imigrasi daerah serta penegaran peran imigrasi sebagai unsur
strategis dalam menjaga keamanan negara.
Perubahan
besar dalam sejarah pemasyarakatan terjadi ketika Menteri Kehakiman Sahardjo
memperkenalkan konsep “Pemasyarakatan” pada 5 juli 1964. Gagasan ini
mengubah pendekatan negara dari sistem kepenjaraan kolonial yang bersifat punishment
menjadi pendekatan yang berorientasi pada rehabilition dan reintegration.
Narapidana dipandang bukan semata sebagai pelanggar hukum, tetapi sebagai warga
masyarakat yang harus dibina agar dapat kembali berperan secara produktif.
Tahun 1965,
pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)
sebagai pengganti Direktorat Penjara, sehingga sistem pemasyarakatan resmi
menjadi kebijakan nasional. Seiring berkembangnya waktu, pemasyarakatan
memperluas fokusnya mencakup pembinaan kepribadian dan kemandirian narapidana,
peningkatan standar lapas dan rutan, program reintegrasi sosial, penguatan
keamanan berbasis HAM, hingga modernisasi melalui Sistem Database
Pemasyarakatan (SDP).
Pada
tahun 1999, nomenklatur Kementerian Kehakiman berubah menjadi Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kemudian menjadi Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumham) seperti dikenal saat ini. Di bawah Kemenkumham terdapat
dua direktorat besar yang sering dianggap satu kesatuan oleh masyarakat, yaitu Direktorat
Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ditjen
Imigrasi berfokus pada pelayanan dokumen keimigrasian, pengawasan orang asing,
keamanan perbatasan, penegakan hukum keimigrasian, serta digitalisasi layanan
seperti M-Paspor. Sementara itu, Ditjen pemasyarakatan bertanggung jawab atas
pembinaan narapidana, pengelolaan lapas dan rutan, rehabilitas dan reintegrasi
sosial, penguatan HAM, serta modernisasi layanan berbasis data.
Istilah
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan” sering muncul karena kedua direktorat
ini merupakan unit terbesar dan paling dikenal oleh publik, meskipun secara
resmi keduanya berada di bawah Kemenkumham bersama unit lainnya seperti Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Direktorat Jenderal HAM, Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan Inspektorat Jenderal
yang melakukan pengawasan internal di badang imigrasi dan pemasyarakatan.
Era
Modern Kemenkumham sebagai Rumah Besar Imigrasi dan Pemasyarakatan
hingga tahun 2024, Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan berada di bawah :
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) yang
mengoordinasikan seluruh kebijakan hukum, hak asasi manusia, imigrasi,
Pemasyarakatan.
Transformasi
Pemerintahan 2024-2029 Lahirnya kementerian Baru
Pemilu
2024 menghasilkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka (ditetapkan pada 24 April 2024).
Pada
20 Oktober 2024, kabinet Merah Putih diumumkan, diikuti pelantikan para menteri
pad 21 Oktober 2024. Salah satu perubahan besar adalah penataan ulang
struktur kementerian, termasuk pemecahan Kemenkumham.
Kemenkumham
dipecah menjadi 3 Kementerian dan 1 Kementerian Koordinator 21 Oktober 2024)
Berdasarkan
Peraturan Presiden No 139 Tahun 2024, Kemenkumham tidak lagi berdiri
sebagai satu kementerian tunggal.
Struktur
baru terbagi menjadi :
Pembentukan
dan Pelantikan Pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (21 Oktober
2024)
Pada 21 Oktober 2024, Presiden melantik :
Kementerian
baru ini bertugas mengoordinasikan :
Kemenimipas menjadi kementerian tersendiri karena kebutuan peningkatan pelayanan publik yang semakin kompleks di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.