Profil Lembaga

Sejarah

Setelah indonesia merdeka pada tahun 1945, pemerintah mulai membentuk struktur kelembagaan untuk mengatur urusan keimigrasian dan kepenjaraan yang saat itu belum dikenal denga istilah pemasyarakatan. Layanan keimigrasian pada masa awal masih mengikuti pola administrasi kolonial Belanda melalui Vreemdelingen Dienst, sementara sistem kepenjaraan tetap menggunakan kospen  penology peninggalan kolonial yang berfokus pada hukuman dan kurungan, bukan pada pembinaan. Pada tahun 1950, pemerintah mulai membangan lembaga imigrasi nasional ksecara lebih mandiri sebagai respons terhadap kebutuhan pengelolaan lalu lintas orang di negara peyang baru meredeka.

Selanjutnya, melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1959, dibentuk Direktorat Jenderal Imigrasi yang diberikan mandat utama untuk mengelola paspor, visa dan izin tinggal, pengawasan lalu lintas orang, serta penegakan hukum keimigrasian. Periode 1960-1970 menjadi masa penting pembangunan kantor-kantor imigrasi daerah serta penegaran peran imigrasi sebagai unsur strategis dalam menjaga keamanan negara.

Perubahan besar dalam sejarah pemasyarakatan terjadi ketika Menteri Kehakiman Sahardjo memperkenalkan konsep “Pemasyarakatan” pada 5 juli 1964. Gagasan ini mengubah pendekatan negara dari sistem kepenjaraan kolonial yang bersifat punishment menjadi pendekatan yang berorientasi pada rehabilition dan reintegration. Narapidana dipandang bukan semata sebagai pelanggar hukum, tetapi sebagai warga masyarakat yang harus dibina agar dapat kembali berperan secara produktif.

Tahun 1965, pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagai pengganti Direktorat Penjara, sehingga sistem pemasyarakatan resmi menjadi kebijakan nasional. Seiring berkembangnya waktu, pemasyarakatan memperluas fokusnya mencakup pembinaan kepribadian dan kemandirian narapidana, peningkatan standar lapas dan rutan, program reintegrasi sosial, penguatan keamanan berbasis HAM, hingga modernisasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Pada tahun 1999, nomenklatur Kementerian Kehakiman berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kemudian menjadi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) seperti dikenal saat ini. Di bawah Kemenkumham terdapat dua direktorat besar yang sering dianggap satu kesatuan oleh masyarakat, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ditjen Imigrasi berfokus pada pelayanan dokumen keimigrasian, pengawasan orang asing, keamanan perbatasan, penegakan hukum keimigrasian, serta digitalisasi layanan seperti M-Paspor. Sementara itu, Ditjen pemasyarakatan bertanggung jawab atas pembinaan narapidana, pengelolaan lapas dan rutan, rehabilitas dan reintegrasi sosial, penguatan HAM, serta modernisasi layanan berbasis data.

Istilah “Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan” sering muncul karena kedua direktorat ini merupakan unit terbesar dan paling dikenal oleh publik, meskipun secara resmi keduanya berada di bawah Kemenkumham bersama unit lainnya seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Direktorat Jenderal HAM, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan Inspektorat Jenderal yang melakukan pengawasan internal di badang imigrasi dan pemasyarakatan.

Era Modern Kemenkumham sebagai Rumah Besar Imigrasi dan Pemasyarakatan hingga tahun 2024, Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan berada di bawah :

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) yang mengoordinasikan seluruh kebijakan hukum, hak asasi manusia, imigrasi, Pemasyarakatan.

Transformasi Pemerintahan 2024-2029 Lahirnya kementerian Baru

Pemilu 2024 menghasilkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ditetapkan pada 24 April 2024).

Pada 20 Oktober 2024, kabinet Merah Putih diumumkan, diikuti pelantikan para menteri pad 21 Oktober 2024. Salah satu perubahan besar adalah penataan ulang struktur kementerian, termasuk pemecahan Kemenkumham.

Kemenkumham dipecah menjadi 3 Kementerian dan 1 Kementerian Koordinator 21 Oktober 2024)

Berdasarkan Peraturan Presiden No 139 Tahun 2024, Kemenkumham tidak lagi berdiri sebagai satu kementerian tunggal.

Struktur baru terbagi menjadi :

  1. Kementerian koordinator bidang hukum, Hak asasi manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko, Kumham, Imipas)
  2. Kementerian Hukum
  3. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM)
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)

Pembentukan dan Pelantikan Pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (21 Oktober 2024)

Pada 21 Oktober 2024, Presiden melantik :

  • Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
  • Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A

Kementerian baru ini bertugas mengoordinasikan :

  • Kebijakan keimigrasian,
  • Pelayanan masyarakat,
  • Keagamaan perbatasan,
  • Pembinaan warga binaan pemasyarakatan,
  • Modernisasi sistem pemasyarakatan,
  • Transformasi digital di layanan publik.

Kemenimipas menjadi kementerian tersendiri karena kebutuan peningkatan pelayanan publik yang semakin kompleks di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.

Scroll