Samarinda – Inspektur Wilayah II Inspektorat
Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan
penguatan audit ketataan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di kantor
Imigrasi Kelas I TPI Samarinda pada 20 – 22 November 2025. Kegiatan ini
bertujuan memastikan peningkatan akuntabilitas serta kualitas layanan publik
melalui pengawasan yang lebih efektif dan sistematis.
Dalam
arahannya, Inspektur Wilayah II Ian F. Markos menegaskan bahwa
efektivitas pengawasan merupakan kunci dalam menjaga kualitas layanan publik.
“Pengawasan
yang efektif menjadi kunci peningkatan akuntabilitas dan kualitas layanan
publik,” ujar Ian F. Markos.
Ia
menyampaikan bahwa dukungan penuh dari seluruh jajaran diperlukan agar proses
audit mampu menghasilkan perbaikan yang terarah dan memperkuat budaya kepatuhan
dalam pengelolaan BMN.
Kegiatan
diawali dengan entry meeting bersama pimpinan dan pejabat
struktural, yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung terhadap
sarana prasarana, alur layanan, serta objek audit lainnya untuk memastikan
kesesuaian dengan ketentuan. Pada peninjauan tersebut, tim memastikan seluruh
fasilitas berfungsi optimal, terlebih karena Kanim Samarinta tengah mengikuti
kontestasi WBK. Setelah itu, penyampaian arahan mengenai pengawasan
intern dan manajemen risiko diberikan kepada pejabat serta pengawai sebagai
bagian dari penguatan kapasitas organisasi.
Lebih
lanjut, hasil audit mengidentifikasi sejumlah area yang memerlukan peningkatan,
seperti kapasitas lahan parkir dan potensi risiko banjir di sekitas kantor.
Berdasarkan temuan tersebut, Inspektur Wilayah II mendorong penerapan Model
Pengawasan Tiga Lini dan langkah mitigasi risiko yang lebih terencana,
terukur, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, proses audit memberikan fondasi yang lebih kuat bagi perbaikan berkelanjutan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.